DPR
Fadli Zon meminta aparat penegak hukum tidak mengistimewakan terdakwa
kasus penistaan agama Ahok. Seperti diketahui, meski telah menjadi
terdakwa Ahok hingga kini tidak ditahan.
Fadli
mengingatkan, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ahok tengah tersandung
kasus penistaan agama dan kini statusnya telah menjadi terdakwa.
"Seharusnya
kalau status orang sudah menjadi terdakwa apapun alasanya harusnya
ditahan. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak ditahan. Demi keadilan
Ahok harus ditahan," ujar Fadli Zon di Gedung Parlemen DPR, Senayan,
Jakarta, Rabu (11/1/2017).
bisa membuat masyarakat menilai jika pemerintah ataupun penegak hukum memperlakukan Ahok secara istimewa.
"Rakyat
kita ini menilai dan kita sudah ada di era informasi yang sangat
terbuka. Jangan sampai masyarakat menilai ada perlakuan istimewa, jangan
sampai ada perlakuan berbeda,"
pungkasnya
Enam fraksi di DPR telah menandatangani hak angket ‘Ahok Gate’ untuk menginvestigasi
pelantikan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi gubernur DKI Jakarta meski berstatus terdakwa.
"Seharusnya
kalau status orang sudah menjadi terdakwa apapun alasanya harusnya
ditahan. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak ditahan. Demi keadilan
Ahok harus ditahan," ujar Fadli Zon di Gedung Parlemen DPR, Senayan,
Jakarta, Rabu (11/1/2017).
bisa membuat masyarakat menilai jika pemerintah ataupun penegak hukum memperlakukan Ahok secara istimewa.
"Rakyat
kita ini menilai dan kita sudah ada di era informasi yang sangat
terbuka. Jangan sampai masyarakat menilai ada perlakuan istimewa, jangan
sampai ada perlakuan berbeda,"
pungkasnya
pungkasnya
Enam fraksi di DPR telah menandatangani hak angket ‘Ahok Gate’ untuk menginvestigasi
pelantikan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi gubernur DKI Jakarta meski berstatus terdakwa.
Lima
fraksi itu yakni Demokrat, Gerindra, PKB, PKS, PAN, dan PPP. Usulan hak
angket yang ditandatangani para anggota DPR dari enam fraksi itu
beredar luas di media sosial dan aplikasi WhatsApp (WA).
“Kami
dari Fraksi Gerindra mengajukan angket ‘Ahok Gate’ karena ini terkait
dugaan pelanggaran terhadap UU KUHP 156a, UU Nomor 23 tahun 2014,” ujar
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, di Kompleks Parlemen
Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
Fadli
yang juga wakil ketua DPR tersebut menambahkan, hak angket tersebut
untuk menguji kebijakan pemerintah melantik Ahok kembali. Sebab, ia
menilai, paling tidak ada tigal hal yang dilanggar pemerintah.
Hal serupa juga dilakukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Partai ini bahkan mengajukan tiga hak angket sekaligus.
“Kita
usul tiga hak angket. Kalau cuma satu kami tidak mau tanda tangan. Ini
supaya Pilkada-pilkada 2018 dan 2019 tidak ada lagi persolan-persoalan
yang sama terulang lagi,” jelas politisi PKB yang juga Wakil Ketua
Komisi II DPR RI, Lukman Edy.
Sementara
itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan menegaskan,
pihaknya telah menandatangani usulan hak angket ‘Ahok Gate.’
“Kita akan menggunakan hak angket terhadap Ahok,” tegas Syarief Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
Dia
menerangkan, UU Pemda jelas menyebut bahwa kepala daerah yang telah
menjadi terdakwa, wajib diberhentikan sementara. Apalagi sudah ada
contoh dimana kepala daerah langsung dinonaktifkan ketika ditetapkan
sebagai terdakwa.
“Kenapa
Ahok diperlakukan berbeda? Kita harus betul-betul secara konsisten
pemerintah melaksanakan undang-undang,” heran legislator asal Jawa Barat
itu.
Syarief memastikan bahwa hari ini akan terkumpul tanda tangan minimal 25 orang. Fraksi Partai Demokrat sendiri ada 61 anggota.
Berikut ini usulam hak angket DPR untuk Ahok Gate
Lima
fraksi itu yakni Demokrat, Gerindra, PKB, PKS, PAN, dan PPP. Usulan hak
angket yang ditandatangani para anggota DPR dari enam fraksi itu
beredar luas di media sosial dan aplikasi WhatsApp (WA).
“Kami
dari Fraksi Gerindra mengajukan angket ‘Ahok Gate’ karena ini terkait
dugaan pelanggaran terhadap UU KUHP 156a, UU Nomor 23 tahun 2014,” ujar
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, di Kompleks Parlemen
Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
Fadli
yang juga wakil ketua DPR tersebut menambahkan, hak angket tersebut
untuk menguji kebijakan pemerintah melantik Ahok kembali. Sebab, ia
menilai, paling tidak ada tigal hal yang dilanggar pemerintah.
Hal serupa juga dilakukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Partai ini bahkan mengajukan tiga hak angket sekaligus.
“Kita
usul tiga hak angket. Kalau cuma satu kami tidak mau tanda tangan. Ini
supaya Pilkada-pilkada 2018 dan 2019 tidak ada lagi persolan-persoalan
yang sama terulang lagi,” jelas politisi PKB yang juga Wakil Ketua
Komisi II DPR RI, Lukman Edy.
Sementara
itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan menegaskan,
pihaknya telah menandatangani usulan hak angket ‘Ahok Gate.’
“Kita akan menggunakan hak angket terhadap Ahok,” tegas Syarief Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
Dia
menerangkan, UU Pemda jelas menyebut bahwa kepala daerah yang telah
menjadi terdakwa, wajib diberhentikan sementara. Apalagi sudah ada
contoh dimana kepala daerah langsung dinonaktifkan ketika ditetapkan
sebagai terdakwa.
“Kenapa
Ahok diperlakukan berbeda? Kita harus betul-betul secara konsisten
pemerintah melaksanakan undang-undang,” heran legislator asal Jawa Barat
itu.
Syarief memastikan bahwa hari ini akan terkumpul tanda tangan minimal 25 orang. Fraksi Partai Demokrat sendiri ada 61 anggota.
Berikut ini usulam hak angket DPR untuk Ahok Gate







0 Comments