PT Freeport Indonesia dinilai banyak melakukan pelanggaran dalam
menjalankan operasinya di Indonesia. Hal ini bisa dijadikan modal
Pemerintah Indonesia memenangkan gugatan arbitrase.
Pengamat Pertambangan Ahmad Redi mengatakan, perusahaan tambang asal
Amerika Serikat (AS) tersebut melakukan pelanggaran dari Kontrak Karya
yang telah disepakati dengan Pemerintah Indonesia.
"Freeport sebenarnya juga banyak melakukan pelanggaran kontrak. Itu
yang kemudian harus dilakukan pemerintah," kata Ahmad, di Jakarta, Rabu
(22/2/2017).
Ahmad menyebutkan pelanggaran Freeport Indonesia di antaranya adalah
tidak melakukan pelepasan saham ke nasional sesuai yang disepakati
dalam kontrak sebesar 51 persen, sampai saat ini saham yang dimiliki
Pemerintah Indonesia hanya 9,36 persen.
"Pertama bahwa Freeport itu dikenai kewajiban melakukan divestasi
saham. Itu ada di pasal 24 kontrak karya. Faktanya divestasi saham tidak
terjadi. Hanya 9,36 persen punya pemerintah," ungkap Ahmad.
Ahmad melanjutkan, potensi pelanggaran kedua adalah membangun
fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) Pelanggaran
berikutnya adalah tidak menaati hukum nasional Indonesi dalam hal ini
adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentan mineral dan batubara.
"Di pasal 10 kontrak karya itu perusahaan berdasarkan posisi antara
Freeport dan pemerintah akan membangun pabrik bijih. Potensi
pelanggaran ketiga adalah, di pasal 23 ayat 2 kontrak karya itu diatur
bahwa perusahaan itu dari waktu ke waktu harus menaati hukum nasional
Indonesia. Faktanya, ada kewajiban bagi Freeport menyesuaikan kontrak
karya dengan Undang-Undang Minerba juga enggak dilakukan," tutup Ahmad.
0 Comments