Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjadi ahli pertama
yang memberikan keterangan di sidang ke-12 kasus dugaan penistaan agama
dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Tim pengacara Ahok menolak kesaksian Rizieq kepada majelis hakim.
"Saudara saksi adalah seorang residivis, punya kebencian luar biasa
pada Ahok dan menjadi tersangka kasus penodaan Pancasila dan tersangkut
kasus pornografi," ujar pengacara Ahok, Humprey Djemat, di Gedung
Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Oleh karena itu, tim pengacara Ahok
menolak kesaksian pentolan FPI tersebut. "Kami memiliki alasan Habib
Rizieq tidak patut menjadi saksi ahli agama. Kami menolak Rizieq sebagai
saksi," ucap Humprey.
JPU lantas membantah alasan penolakan pengacara Ahok. "Saksi Rizieq
bukan kemauan yang bersangkutan bersaksi, tapi permintaan penyidik. Ini
bukan perkara pribadi," ucap jaksa.
Majelis hakim lantas berdiskusi dan memutuskan Rizieq Shihab dapat memberi kesaksian.
"Pertimbangannya adalah kesaksian yang sesuai keahliannnya. Jika ada
unsur subjektif (hakim) akan mengesampingkan pendapatnya," ucap hakim.
Sidang Ahok pun dilanjutkan.
Sumber:
liputan6
0 Comments