Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan rapat paripurna hari ini, akan membacakan surat usulan hak angket terkait penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Namun, Fahri belum dapat memprediksi dinamika hak angket Ahok. Sebab,
paripurna kali ini juga sekaligus menutup Masa Persidangan III Tahun
Sidang 2016-2017 dan reses DPR selama kurang lebih dua pekan.
"Kita tidak tahu dinamika anggota ya, anggota dan fraksinya
masing-masing penuh dinamika. Apakah tetap bertambah, berkurang,
keputusannya di paripurna," ucap Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan,
Jakarta, Kamis (23/2/2017).
"Jadi kita lihat aja dinamikanya pascareses dua pekan itu. Apakah tetap bertambah atau berkurang," dia melanjutkan.
Fahri
menjelaskan, aktifnya Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta menjadi ranah
DPR ada dua alasan. Pertama, pengaktifan Ahok menimbulkan kontra karena
banyak pihak yang menganggap statusnya kini terdakwa sidang dugaan
penistaan agama. Kedua, Ahok diaktifkan kembali saat sedang masa
kampanye Pilkada DKI 2017.
"Masalahnya yang mengaktifkan gubernur itu Presiden. Kedua, domainnya
UU bukan Perda (Peraturan Daerah). Kalau DPRD baru domainnya Perda.
Kalau UU yang diduga dilanggar, maka penyelidikan angket oleh DPR," kata
dia.
Menurut Fahri, jangan sampai ada pandangan karena masalah Pilkada DKI
2017, hak angket Ahok menjadi ranah nasional. Semua daerah memiliki hak
sama dalam penanganan setiap masalah di DPR.
"Saya selalu ingatkan Pilkada terjadi di 101 daerah. Kita tidak boleh
kehilangan mata pandang untuk selalu menyaksikan bhineka kebangsaan
dari Sabang sampai Merauke, dan di seluruh Indonesia. Tidah hanya
Jakarta yang penting, tapi semua penting," kata dia.
"Ada semacam kezaliman karena Jakarta terlalu over coverage. Seolah
Indonesia hanya Jakarta. Sudah uang konsentrasinya di Jakarta, berita
Jakarta, aktornya Jakarta. Indonesia terlalu luas kalau hanya
disederhanakan jadi Jakarta," Fahri menandaskan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo rapat dengar pendapat (RDP) dengan
DPR pada Rabu 22 Februari kemarin. Dia menyatakan akan meminta fatwa
dari Mahkamah Agung (MA) mengenai status Ahok sesuai Pasal 83
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berbunyi:
Kepala
daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa
melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan
yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak
pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap
keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
"Oleh karena masalah Mendagri atau fatwa dan karena sudah ada gugatan
dan sebagainya, maka MA tidak dapat memberikan pendapat hukum.
Akhirnya, Bapak Presiden memerintahkan ke saya, diskusikan ke
teman-teman DPR, misalnya terdakwa. Karena implikasi, seorang terdakwa
belum hukum tetap, terdakwa bisa bebas, kecuali kasus KPK tuh atau
korupsi pasti 5 tahun lebih. Sepengetahuan tidak ada yang bebas," Tjahjo
memaparkan.
Sementara, MA pada Selasa 19 Februari lalu menyatakan tidak akan
mengeluarkan fatwa untuk menafsirkan Pasal 83 UU Pemerintah Daerah. MA
beralasan tidak ingin mempengaruhi independensi pengadilan, karena sudah
ada pihak yang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
mengenai status Ahok yang tidak dinonaktifkan dari jabatan gubernur.
Sebelumnya, empat fraksi di DPR resmi menyerahkan usulan hak angket
terkait penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatan
Gubernur DKI Jakarta. Hak Angket Ahok
diajukan karena status Ahok sebagai terdakwa dan sedang menjalani
sidang kasus dugaan penistaan agama. Keempat fraksi itu adalah PKS,
Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PAN.
Sumber : liputan6
0 Comments